Translate

pengelolaan perusahaan yang baik


Perseroan senantiasa berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, mencakup azas transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness, secara seimbang dengan pembangunan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tertuang dalam rumusan kode etik serta budaya perusahaan.
Tujuan Penerapan GCG di Perseroan adalah :
·         Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan.
·         Mendorong dan mendukung pengembangan Perseroan.
·         Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
·         Mengelola risiko secara lebih baik.
·         Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
·         Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
·         Memperbaiki budaya kerja Perseroan.
·         Meningkatkan citra Perseroan (image) menjadi semakin baik.
Komitmen, konsistensi serta keberhasilan Perseroan dalam menerapkan tata kelola yang baik telah membuahkan berbagai bentuk penghargaan dari lembaga independen dari berbagai perspektif, mencakup :
·         Predikat Terpercaya berdasarkan Corporate Governance Perception Index yang diselenggarakan oleh IICG (Indonesian Institute of Corporate Governance) bekerja sama dengan majalah SWA dalam Acara “IICG - GCG Award” di Jakarta, nilai skor meningkat dari 82,27 menjadi 84,11 di tahun 2010.
·         The Best Role of Stakeholder dalam acara “IICD (Indonesian Institute of Corporate Directorship) Corporate Governance Award” kerja sama IICD dengan Majalah Investor.
·         3rd Rank The Best Corporate GCG Implementation kerjasama IICD dengan Business Review dalam acara “Business Review Award” di Singapura
Perseroan melakukan assessment praktek GCG tahun 2008 dan hasilnya Perseroan mendapatkan nilai total 89,75 dengan kesimpulan kualitas penerapan GCG baik.

Pada tahun 2010 Perseroan melaksanakan beberapa upaya perbaikan tata laksana dan peningkatan kualitas penerapan GCG, diantaranya:
·         Perusahaan dibantu konsultan telah mengembangkan soft structure GCG yang baru, yaitu : Panduan Kerja Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), GCG Code, Code of Conduct
·         Salah satu Soft Structure GCG adalah Code of Conduct yaitu Suatu Pedoman Perilaku bagi seluruh Jajaran Perseroan. Code of Conduct ini telah disosialisasikan kepada seluruh Jajaran Perusahaan yang menjelaskan tentang:
·         Kebijakan tentang Benturan Kepentingan
·         Kebijakan tentang Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Suap dan sejenisnya.
·         Kebijakan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
·         Tata Laksana Sistem Pelaporan Pelanggaran.
·         Pelaksanaan lembar kepatuhan terhadap Pedoman perilaku yang harus ditandatangani oleh setiap pegawai.




Bagan Struktur Tata Kelola di Perusahaan

http://ptba.co.id/assets/57949struktur-gcg.jpgPanduan Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi seluruh aturan yang menjadi pedoman bagi tata kelola perusahaan, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek-praktek terbaik (best practices) GCG.

Organ Perusahaan

Organ Perusahaan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ Perseroan ini menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip bahwa masing-masing organ berdiri secara independen dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung-jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi tertinggi dalam Perseroan, wadah para pemegang saham untuk bertindak secara setara dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perseroan, namun tidak dapat mengintervensi keputusan operasional yang menjadi wewenang Dewan Komisaris dan Direksi.

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus, serta memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas kepengurusan Perseroan sehari-hari dan bertindak semata-mata untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Komite Audit

Komite Audit dibentuk dalam rangka membantu tugas Dewan Komisaris untuk mendorong diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan obyektifitas akuntan publik.

Komite Good Corporate Governance

Biasa disebut Komite GCG bertugas membantu Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan penerapan praktek GCG oleh Perseroan. Komite ini sebelumnya digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG.

Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)

Biasa disebut Konarba dan PSDM, merupakan komite yang mengalami perubahaan nama dan keanggotaanya di tahun 2010. Sebelumnya komite ini bernama Komite Konarba dan GCG, bertugas membantu Komisaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan penetapan remunerasi dan peningkatan implementasi GCG.

Konarba dan PSDM bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, yang dibentuk oleh, dan bekerja untuk, serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Biasa disebut Komite Risiko Usaha bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional dan independen sesuai kewenangannya kepada Dewan Komisaris terkait dengan pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan risiko usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan, termasuk asuransi, pengelolaan lingkungan dan pasca tambang.

Komite KRU senantiasa mengingatkan dan merekomendasikan agar seluruh risiko utama Perseroan yang masuk kategori high extreme risk di kenali dan dimitigasi.

Sekretaris Perusahaan menjamin ketersediaan informasi terkini, tepat waktu dan akurat mengenai Perseroan kepada para pemegang saham, analis, media massa dan masyarakat umum, yang juga meliputi penyediaan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan

Sekretaris Perusahaan berperan besar dalam memperlancar hubungan antar Organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan stakeholders serta dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi utama Sekretaris Perseroan mencakup tiga bidang, yaitu sebagai liason officer, compliance officer serta investor relations. Corporate Secretary has triple main function, as liason officer, compliance officer and investor relations officer.

Sistem Pengendalian Internal

Manajemen mengembangkan sistem pengawasan dan pengendalian internal agar dapat berfungsi secara efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan. 

Auditor Internal bertindak sebagai Satuan Pengawasan Internal.

Auditor Eksternal yang memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2010 ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Komisaris dan Komite Audit. Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan setiap level pejabat Perseroan.

Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di Perseroan, Manajemen membentuk Satuan Kerja Sistem Manajemen Perusahaan (SMP). Visi dari Satuan Kerja SMP adalah: Menjadi Satuan Kerja yang terpercaya dalam mengelola proses bisinis Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan.

Pedoman Kode Etik merupakan salah satu tools Perseroan dalam meningkatkan integritas insan perseroan di setiap level, agar penerapan best practices GCG menjadi maksimal.

Pada dasarnya Pedoman Kode Etik Perseroan mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan Perseroan, yang meliputi:
·         Etika bisnis perseroan
·         Etika perilaku individu
·         Sosialisasi dan pelaporan atas pelanggaran
·         Pernyataan kepatuhan code of conduct

Perseroan memiliki sistem nilai yang dianut dan dijalankan guna membangun budaya perusahaan. Filosofi dasar dalam membangun sistem nilai tersebut adalah sikap kerja “PTPRS,” yaitu Percaya, Terbuka, Positif, Rasional dan Sadar Biaya & Lingkungan. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam budaya kerja “SiPrima” – Sinergi, Profesional, Beriman.

Sebagai pelengkap dan bagian atas Panduan GCG, Perseroan telah menyusun dan menetapkan serangkaian aturan kebijakan pokok operasional, untuk menunjang penerapan tata-kelola perusahaan yang baik, mencakup di antaranya:
·         Aturan dan Tatalaksana Sistem Pelaporan Pelanggaran(Whistleblower Policy)
·         Pengelolaan Risiko
·         Transaksi Benturan Kepentingan
·         Transaksi Orang Dalam
·         Manajemen Kinerja
·         Manajemen Mutu
·         Transaksi Afiliasi
·         Pemberian dan Penerimaan Hadiah
·         Pengadaan Barang/Jasa
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara konsekuen dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya. Hal ini dapat dijelaskan pada uraian singkat mengenai penerapan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.
·         Penerapan asas Transparansi
·         Penerapan asas Akuntabilitas
·         Penerapan asas Responsibilitas
·         Penerapan asas Independensi
Penerapan asas Kewajaran / Fairness

3 komentar:

  1. tulisanx banyak manfaatnya nih yg terkandung didalamnya,,, nice share gan,,,,, wish u all the best

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakaih gan, feedback yang lain gan biar seru juga :D

      Delete
  2. trima kasih atas infonya, kunjungi juga website kami https://www.ppdarulimanbengkulu.com

    ReplyDelete