Perseroan senantiasa berusaha menerapkan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, mencakup azas
transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness,
secara seimbang dengan pembangunan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang
tertuang dalam rumusan kode etik serta budaya perusahaan.
Tujuan Penerapan GCG
di Perseroan adalah :
·
Mengendalikan dan
mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, karyawan,
pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan.
·
Mendorong dan
mendukung pengembangan Perseroan.
·
Mengelola sumber daya
secara lebih amanah.
·
Mengelola risiko
secara lebih baik.
·
Meningkatkan
pertanggungjawaban kepada stakeholders.
·
Mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
·
Memperbaiki budaya
kerja Perseroan.
·
Meningkatkan citra
Perseroan (image) menjadi semakin baik.
Komitmen, konsistensi
serta keberhasilan Perseroan dalam menerapkan tata kelola yang baik telah
membuahkan berbagai bentuk penghargaan dari lembaga independen dari
berbagai perspektif, mencakup :
·
Predikat Terpercaya
berdasarkan Corporate Governance Perception Index yang diselenggarakan oleh
IICG (Indonesian Institute of Corporate Governance) bekerja sama dengan
majalah SWA dalam Acara “IICG - GCG Award” di Jakarta, nilai skor
meningkat dari 82,27 menjadi 84,11 di tahun 2010.
·
The Best Role of
Stakeholder dalam acara “IICD (Indonesian Institute of Corporate
Directorship) Corporate Governance Award” kerja sama IICD dengan Majalah
Investor.
·
3rd Rank The Best
Corporate GCG Implementation kerjasama IICD dengan Business Review dalam
acara “Business Review Award” di Singapura
Perseroan melakukan
assessment praktek GCG tahun 2008 dan hasilnya Perseroan mendapatkan nilai
total 89,75 dengan kesimpulan kualitas penerapan GCG baik.
Pada tahun 2010
Perseroan melaksanakan beberapa upaya perbaikan tata laksana dan peningkatan
kualitas penerapan GCG, diantaranya:
·
Perusahaan dibantu
konsultan telah mengembangkan soft structure GCG yang baru, yaitu : Panduan
Kerja Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), GCG Code, Code of
Conduct
·
Salah satu Soft
Structure GCG adalah Code of Conduct yaitu Suatu Pedoman Perilaku bagi seluruh
Jajaran Perseroan. Code of Conduct ini telah disosialisasikan kepada
seluruh Jajaran Perusahaan yang menjelaskan tentang:
·
Kebijakan tentang
Benturan Kepentingan
·
Kebijakan tentang
Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Suap dan sejenisnya.
·
Kebijakan tentang
Pengadaan Barang dan Jasa.
·
Tata Laksana Sistem
Pelaporan Pelanggaran.
·
Pelaksanaan lembar
kepatuhan terhadap Pedoman perilaku yang harus ditandatangani oleh setiap
pegawai.
Bagan Struktur Tata Kelola di Perusahaan
Panduan Tata Kelola
Perusahaan merupakan kristalisasi seluruh aturan yang menjadi pedoman bagi tata
kelola perusahaan, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta
praktek-praktek terbaik (best practices) GCG.
Organ
Perusahaan
Organ Perusahaan
terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang
masing-masing mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara
efektif. Organ Perseroan ini menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip
bahwa masing-masing organ berdiri secara independen dan menjalankan tugas,
fungsi dan tanggung-jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) merupakan instansi tertinggi dalam Perseroan, wadah para pemegang
saham untuk bertindak secara setara dalam mengambil keputusan penting yang
berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perseroan, namun tidak dapat
mengintervensi keputusan operasional yang menjadi wewenang Dewan Komisaris
dan Direksi.
Dewan Komisaris adalah
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus,
serta memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi merupakan Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung-jawab penuh atas kepengurusan
Perseroan sehari-hari dan bertindak semata-mata untuk kepentingan perusahaan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Komite
Audit
Komite Audit dibentuk
dalam rangka membantu tugas Dewan Komisaris untuk mendorong diterapkannya tata
kelola perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal
yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan,
serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan obyektifitas akuntan
publik.
Komite
Good Corporate Governance
Biasa disebut Komite
GCG bertugas membantu Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan penerapan
praktek GCG oleh Perseroan. Komite ini sebelumnya digabung dengan Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagai Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG.
Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
Biasa disebut Konarba
dan PSDM, merupakan komite yang mengalami perubahaan nama dan keanggotaanya di
tahun 2010. Sebelumnya komite ini bernama Komite Konarba dan GCG, bertugas
membantu Komisaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan penetapan
remunerasi dan peningkatan implementasi GCG.
Konarba dan PSDM
bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, yang
dibentuk oleh, dan bekerja untuk, serta bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris.
Biasa disebut Komite
Risiko Usaha bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat
profesional dan independen sesuai kewenangannya kepada Dewan Komisaris
terkait dengan pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan risiko usaha
yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan, termasuk asuransi, pengelolaan
lingkungan dan pasca tambang.
Komite KRU senantiasa
mengingatkan dan merekomendasikan agar seluruh risiko utama Perseroan yang
masuk kategori high extreme risk di kenali dan dimitigasi.
Sekretaris Perusahaan
menjamin ketersediaan informasi terkini, tepat waktu dan akurat mengenai
Perseroan kepada para pemegang saham, analis, media massa dan masyarakat
umum, yang juga meliputi penyediaan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan
Sekretaris Perusahaan
berperan besar dalam memperlancar hubungan antar Organ Perseroan, hubungan
antara Perseroan dengan stakeholders serta dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi utama
Sekretaris Perseroan mencakup tiga bidang, yaitu sebagai liason officer,
compliance officer serta investor relations. Corporate Secretary has
triple main function, as liason officer, compliance officer and investor
relations officer.
Sistem
Pengendalian Internal
Manajemen
mengembangkan sistem pengawasan dan pengendalian internal agar dapat berfungsi
secara efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan.
Auditor Internal
bertindak sebagai Satuan Pengawasan Internal.
Auditor Eksternal yang
memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2010 ditetapkan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Komisaris dan
Komite Audit. Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan
Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan
dengan setiap level pejabat Perseroan.
Dalam rangka
memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di Perseroan, Manajemen
membentuk Satuan Kerja Sistem Manajemen Perusahaan (SMP). Visi dari Satuan
Kerja SMP adalah: Menjadi Satuan Kerja yang terpercaya dalam mengelola
proses bisinis Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara
konsisten, sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan.
Pedoman Kode Etik
merupakan salah satu tools Perseroan dalam meningkatkan integritas insan
perseroan di setiap level, agar penerapan best practices GCG menjadi
maksimal.
Pada dasarnya Pedoman
Kode Etik Perseroan mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan,
individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan
Perseroan, yang meliputi:
·
Etika bisnis perseroan
·
Etika perilaku
individu
·
Sosialisasi dan
pelaporan atas pelanggaran
·
Pernyataan kepatuhan
code of conduct
Perseroan memiliki
sistem nilai yang dianut dan dijalankan guna membangun budaya perusahaan.
Filosofi dasar dalam membangun sistem nilai tersebut adalah sikap kerja
“PTPRS,” yaitu Percaya, Terbuka, Positif, Rasional dan Sadar Biaya
& Lingkungan. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam budaya kerja
“SiPrima” – Sinergi, Profesional, Beriman.
Sebagai pelengkap dan
bagian atas Panduan GCG, Perseroan telah menyusun dan menetapkan serangkaian
aturan kebijakan pokok operasional, untuk menunjang penerapan tata-kelola
perusahaan yang baik, mencakup di antaranya:
·
Aturan dan Tatalaksana
Sistem Pelaporan Pelanggaran(Whistleblower Policy)
·
Pengelolaan Risiko
·
Transaksi Benturan
Kepentingan
·
Transaksi Orang Dalam
·
Manajemen Kinerja
·
Manajemen Mutu
·
Transaksi Afiliasi
·
Pemberian dan
Penerimaan Hadiah
·
Pengadaan Barang/Jasa
Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara konsekuen dalam
melaksanakan kegiatan
operasionalnya. Hal
ini dapat dijelaskan pada uraian singkat mengenai penerapan prinsip-prinsip
dasar sebagai berikut.
·
Penerapan asas
Transparansi
·
Penerapan asas
Akuntabilitas
·
Penerapan asas
Responsibilitas
·
Penerapan asas
Independensi
Penerapan asas Kewajaran /
Fairness